Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Mungkin banyak yang tau, bahwa pelaksanaan pemilu gubernur di jateng yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2008 yang lalu banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput (golong putih). Golput dikenal sebagai bentuk penyampaian ekspresi diri dalam konteks berdemokrasi. Golput mungkin berarti sebagai pernyataan sikap apatisme terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat mempunyai satu kepercayaan bahwa kondisi di negeri ini tidak semakin baik justru malah semakin terpuruk.

Setelah melalui perjalanan panjang sejarah reformasi (10 tahun) negeri ini, ternyata masih banyak persoalan warga/ rakyat yang belum terselesaikan oleh pemerintah yang diyakini dapat diselesaikan melalui jalur demokrasi politik sebagai panglima. Namun pada kenyataannya masyarakat sekarang banyak yang apatis tidak tau menahu dengan persoalan politik.

Apa yang sesungguhnya terjadi?

Untuk menjawab pertanyaan iini mungkin menjadi gampang-gampang susah. Pertama, gampang karena memang sekarang ini ditemukan jawaban bahwa masyarakat sekarang dihadapkan pada sikap apatisme politik, dan tingkat kejenuhan pemilihan presiden, gubernur, bupati/ walikota, serta legislatif yang tinggi. Bahkan sekarang ini kecenderungan masyarakat adalah mempunyai perilaku pragmatis materialistik. Artinya karena tingkat kebutuhan ekonomi yang sangat tinggi dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok, mereka mempunyai kecenderungan ingin mendapatkan imbalan “sesuatu” ketika memberikan suaranya di bilik suara. Sebab pada kenyataannya keterlibatan/ partisipasi politik masyarakat secara langsung tersebut belum mampu memberikan angin perubahan pada sisi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Bahkan sekarang ini mereka lebih mendapatkan kesusahan menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya pemahaman masyarakat mempunyai semacama kekecewaan yang cukup tinggi terhadap elit dan para politisi di negeri ini. Sehingga sikap dan perilaku yang muncul adalah pragmatis matereliastik.

Kedua, susah. Sebab untuk mengatasi persoalan di atas membutuhkan prasyarat yang cukup berat. Apakah sikap pragmatisme materialistik telah menghinggapi masyarakat kita ? Karena berbagai macam informasi yang ada di media massa seringkali menceritakan bahwa masyarakat lebih memilih bekerja untuk mendapatkan rezeki daripada pergi ke TPS (tempat pemungutan suara) karena tidak akan mendapatkan apa-apa. Memang benar bahwa pemilihan elit politik yang dibingkai dengan legislatif maupun eksekutif tidak dapat menyentuh secara langsung terhadap kebutuhan masyarakat, dan asas manfaat yang ada juga belum mampu ditangkap secara nyata. Oleh karenanya menjadi sangat wajar manakala masyarakat lebih memilih bersikap apatis, dan lebih cenderung pragmatis materiliastik di tengah-tengah kesulitan hidup karena naiknya harga-harga kebutuhan pokok.

Apa Yang Harus Dilakukan?

Untuk para politisi dan partai politik. Sekarang ini para politisi dan partai politiknya mesti melakukan proses kajian yang sangat serius agar keberadaannya tidak hanya sekedar kepentingan politik semata. Pemaknaan kepentingan politik ini lebih dipahami oleh masyarakat sebagai salah satu cara untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil duit negara. Kira-kir begitulah yang ada dalam pemahaman masyarakat politik perwakilan, semua aspirasi sudah diwakili, hak suara diwakili, nah yang terakhir kekayaan juga ikut diwakili. Kalau begini caranya, kapan masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan ? Artinya memang secara mental dan perilaku para politisi patut mendapatkan perhatian untuk dilakukan upaya perubahan.

Untuk Partai Politik. Sebagai kendaraan politik keberadaan partai politik dibentuk lebih didasarkan pada sebuah aliran yang berkembang di masyarakat. Sehingga yang muncul di permukaan adalah partai politik tidak lebih dari kepanjang-tanganan dari sebuah politik aliran komunitas keagaamaan dll. Sehingga hal ini menambah terkotak-kotaknya masyarakat terhadap segmentasi organisasi keagamaan, agama, dan segmentasi sosial masyarakat yang dibedakan dengan ungkapan kaum abangan. Di samping itu, baik para politisi dan partai politik selama ini belum/ tidak pernah melakukan proses pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, justru lebih kental nuansa pemobilisasian masyarakat untuk melakukan dukungan politik. Artinya masyarakat selama ini lebih diposisikan untuk dimobilisir terhadap kepentingan kekuasaan daripada untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh mereka. Jelas ini berarti yang lebih menonjol adalah faktor kekuasaan dari pada upaya problem solving terhadap masalah-masalah ekonomi dan sosial yang dirasakan.

Para politisi dan partai sangat perlu bahkan harus mengagendakan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Maksud dari pengorganisasian ini adalah mengorganisir kelompok masyarakat tertentu dengan cara-cara melakukan pendidikan politik dan upaya penggalian masalah yang dihadapi dan dicarikan solusinya. Konsep yang dikembangkan oleh partai politik lebih pada mobilisasi massa dibandingkan dengan pengorganisasian basis massa. Tentu kedua persoalan ini menjadi sangat berbeda; pertama mobilisasi massa adalah “pengumpulan” massa berdasar pada sebuah “iming-iming” tertentu yang menjadi kepentingan atau kebutuhan sesaat. setelah itu ya sudah, tidak ada lagi aktifitasnya. mobilisasi massa ini dilakukan biasanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu untuk kepentingan “pendulangan suara” bagi peserta pemilu. Proses mobilisasi ini dilakukan tanpa melalui tahapan pelatihan-pelatihan yang menunjang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, pengorganisasian dilakukan karena memang untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mempunyai keahlian dan kemampuan keluar dari persoalan yang dihadapi entah masalah ekonomi, lingkungan, pemahaman politik demokrasi dan seterusnya.

oleh karenanya kalau partai politik bisa melakukan pengemasan proses pengorganisasian dengan berprinsip pemberdayaan masyarakat tentu akan menjadi sebuah terobosan baru di dalam pengelolaan sebuah partai politik. Di samping itu, partai politik juga harus melakukan upaya pendidikan politik agar persoalan politik tidak hanya sebatas kepentingan sebagian/ segelintir oran semata namun memang menjadi kebutuhan seluruh warga masyarakat. Hal ini dilakukan agar tumbuh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang menjadi afiliasi kepentingannya.

Tulisan ini lebih ingin menyajikan sebuah kasus yang telah sekian lama diurus oleh masyarakat. Semoga dapat memberikan pembelajaran bagi kita untuk mengambil hikmah dan pembelajaran bersama dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Kasus Dana Purnabakti Sragen Disidangkan Kembali

Senin, 10 Maret 2008

Pembacaan Dakwaan Oleh JPU

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004 disidangkan kembali pada hari Senin, 10 Maret 2008 yang sebelumnya pernah disidangkan akan tetapi oleh pengadilan dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan dinyatakan kabur.

Pada hari Senin, 10 Maret 2008 kasus ini mulai disidangkan kembali. Banyak orang yang terkejut sebab “tiba-tiba” saja di Pengadilan Negeri Sragen telah ada sidang yang sebelumnya tidak ada kabar beritanya di media massa. FORMAS (forum masyarakat Sragen) mengetahui akan adanya sidang kasus dana purna bakti, pada hari rabu sebelumnya melalui pengadilan yang diutarakan secara lisan.

Perubahan Dakwaan Oleh Kejaksaan

Bahwa dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan yang lalu telah dinyatakan kabur oleh majelis hakim, dan oleh pihak kejaksaan mau banding. Namun setelah sekian lama tidak ada kelanjutannya, ternyata pihak kejaksaan menyusun dakwaan baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk disidangkan kembali. Perubahan dakwaan ini adalah sebagai berikut ;

Persidangkan di pilah menjadi dua persidangan, dengan terdakwa yang berbeda, yaitu ;

1. Sidang untuk PRT (Panitia Rumah Tangga) yang berjumlah 8 orang (Saiful Cs).

2. Sidang untuk PANGGAR (Panitia Anggaran) yang berjumlah 17 orang (Slamet Basuki, Sri Indiyah, Sarjono, Azhar Astika, Suyono, Suwito, Joko Sudiro, Agus Wardoyo, Suwanto, H. Budi Santoso, Rus Utaryono, nDewor Sutardi, Maryono, Mahmudi Tohpati, Siman, dan Supono).

Bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa; tindakan mereka dituduh telah melanggar kewenangan jabatan dan melanggar aturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kronologi Kasus

Tadinya para anggota dewan mengadakan rapat perubahan APBD 2003 dan bersepakat untuk menganggarkan dana asuransi anggota dewan sebesar 2,25 M yang dimasukkan ke dalam pos APBD. Kemudian Panggar melakukan study banding di beberapa kota, Solo, Kudus, Ngawi dan Magetan. Hasil study banding kemudian dirapatkan kembali dan merubah alokasi anggaran yang tadinya dana asuransi anggota dewan berubah menjadi dana penghargaan purnabakti anggota dewan dengan alasan penganggaran dana purnabakti adalah sebagai berikut ;

1. Masa purna tugas para anggota dewan layak diberikan penghargaan dalam bentuk uang.

2. Adanya sisa APBD sejumlah 27 M + 8 M.

3. DPRD memiliki hak menentukan anggaran belanja DPRD.

Kemudian panggar dewan meminta usulannya dimasukkan ke dalam konsep rancangan perubahan APBD 2003 pos sekwan sebesar Rp. 50 juta x 45 = 2,25 M.

Proses pencairan dana dilakukan melalui rekening BPD yang ditransfer kepada seluruh rekening anggota dewan. Jadi seluruh anggota dewan telah menerima dana purnabakti masing-masing 50 juta.

Dakwaan Jaksa

Bahwa perbuatan mereka anggota dewan oleh jaksa penuntut umum didakwa telah bertentangan dengan ;

1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah pasal 4 PP 105/ 2000.

2. Mekanisme penyusunan APBD menggunakan pendekatan kinerja.

3. Ketentuan perubahan yang mempunya syarat; a. Kebijakan pusat/ daerah yang strategis, b. Target penerimaan dareh, dan c. Terjadinya kebutuhan mendesak.

4. Dalam penyusunan APBD tidak ada ketentuan anggaran dana purnabakti.

5. Dalam tatib DPRD tidak ada ketentuan anggaran dana purnabakti.

6. Asas keadilan dan kepatutan.

Dengan alasan-alasan tersebut diatas, para anggota dewan didakwa telah melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri (17 orang) dan memperkaya orang lain (28 orang). Di samping itu tindakan mereka juga didakwa telah merugikan keuangan negara/ pemerintah kabupaten Sragen sebesar 2, 25 M.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI no.20/ 2001 jo pasal 55 KUHP. Sementara dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 1 UU RI nomor 31/ 1999 yang telah dirubah menjadi UU RI nomor 20/ 2001. sedangkan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun sampai hukuman mati dengan denda antara Rp. 50 juta sampai Rp. 500 M.

Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pengacara Terdakwa

1. Untuk persidangan PRT (Panitia Rumah Tangga) dipimpin oleh majelis hakim; Imam Su’udi, SH (ketua), Diris Sinambela, SH, Agustinus Setyo, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum diketuai oleh Muji Martopo, SH.

2. Untuk persidangan PANGGAR (Panitia Anggaran) dipimpin oleh majelis hakim; Poltak Sitorus, SH (ketua), Bakri, SH, Tri Yuliani, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum diketuai oleh Edy Suryo, SH.

3. Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Moh. Taufik, SH dkk.


Sidang Dana Purnabakti II

Eksepsi Para Terdakwa “Dakwan Kabur”

Persidangan kedua pada hari senin, 17 Maret 2008 mungkin menjadi pengingat kita terhadap sidang-sidang yang terdahulu, yaitu bahwa susunan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan kabur oleh para pengacara para terdakwa. Adapun beberapa alasan yang diberikan oleh mereka kurang lebih adalah sebagai berikut ;

· Materi dakwaan dinilai mempunyai kelemahan sejak penyidikan, yaitu Kejari tidak bisa menunjukkan surat izin pemeriksaan dari gubernur Jateng. Padahal berdasar pasa 28 UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pemeriksaan anggota DPRD yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.

· Mestinya kasus dana purnabakti ini harus disidangkan di pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UU No.5/ 1986 tentang Tata Usaha Negara.

· Tidak ada kecermatan dalam penyusunan materi dakwaan. Di dalamnya tidak disebutkan mengenai tindak pidana yang didakwaan, menyebut waktu dan tindak pidana yang dilakukan, juga tidak ada uraian siapa yang mengusulkan adanya anggaran purnabakti untuk anggota DPRD.

Dengan eksepsi sebagaimana di atas ini, pengacara para terdakwa menilai bahwa materi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan kabur.

Info; Ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa :

· Menurut salah seorang anggota dewan (PKB; Zaini) persidangan itu hanya semacam dagelan saja. Akan tetapi ketika ditanya endingnya, dia tidak tahu.

· Pengacara Taufik mendapatkan nominal angka 7 juta setiap kali sidang. Sebab masing-masing anggota DPRD yang menjadi terdakwa “urunan” per/orang Rp. 350 x 25 orang.

· Info 1 dan 2 agak berbeda dengan informasi yang diberikan oleh ketua pengadilan kepada salah seorang pengurus formas, bahwa persidangan kali ini adalah serius, dan materi dakwaan yang disusun oleh pihak JPU juga lebih baik. Minimal ditargetkan para anggota dewan nantinya akan masuk kurungan 1 satun.

Mana yang benar ? kita wait and see aja………. Apakah memang ini merupakan pertarungan dari sebuah kepentingan politis dan harus mengabaikan persoalan hukumnya ?

Sidang perkara korupsi dana purnabakti DPRD
Kuasa hukum terdakwa yakin menang

SRAGEN – Sidang kasus dugaan korusi dana purnabakti yang menghadapkan 25 terdakwa mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, kembali disidangkan PN Sragen, Senin (17/3). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Muhammad Taufiq SH MH selaku kuasa hukum terdakwa membacakan 46 lembar eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah tersebut menurut Taufik tiga kali lebih banyak dari berkas tuntutan JPU. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menelanjangi dakwaan JPU yang dianggap tidak detail dan hanya menggeneralisasikan dakwaan, menyusul masih banyaknya celah dalam dakwaan JPU tersebut.

Dikatakan oleh Taufik, ada tiga poin dalam eksepsinya, yakni mempertanyakan generalisasi yang dilakukan oleh JPU, padahal dalam dakwaan yang lalu disebutkan bahwa itu merupakan kegiatan korporasi yang melibatkan semua anggota DPRD.

“Lantas peran masing-masing tidak dijabarkan, padahal semuanya harus detail,” ujar Muhammad Taufik. Kemudian yang kedua, usulan adanya dana purnabakti tersebut dipertanyakan dari mana dan dari siapa. Pasalnya, hal tersebut tak pernah diungkapkan dalam dakwaan JPU. Dan yang ketiga, jika ke 45 anggota DPRD menerima, mengapa hanya 25 orang yang didakwa, sementara dua orang dari kalangan TNI, diadili secara berbeda. Sehingga dinilai ada disparitas pidana atau perbedaan perlakuan pengadilan.

Optimis menang
Dia juga mempertanyakan dasar barang bukti (BB) yang digunakan dalam pengadilan, karena tak disebutkan apakah BB berupa uang Rp 2,25 M itu dari BPK atau dari Kejaksaan.

Oleh karena itu dia tetap yakin, bahwa pihaknya akan kembali memenangi kasus ini. “Kami yakin dan tetap optimis akan memenangkan kasus ini, karena dalam dakwaan JPU masih banyak celah yang bisa kami masuki,” terang Taufik.

Sementara itu tim JPU yang dipimpin Edy Suryo SH dan Muji Murtopo SH, mendakwa para anggota dewan periode 199-2004 tersebut telah merugikan negara dengan melakukan korupsi melalui penganggaran dana purnabakti. Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2003, tidak dianggarkan adanya dana purnabakti untuk para angota dewan tersebut.

Namun para terdakwa malah mengubah dana asuransi menjadi dana purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama lima tahun menjadi wakil rakyat. K.25-Bersambung………….
Sidang Dana Purnabakti III

Putusan Sela Majelis Hakim; “Sidang Dilanjutkan”

Menjawab pertayaan di atas, apakah memang ini merupakan pertarungan dari sebuah kepentingan politis dan harus mengabaikan persoalan hakumnya ? ternyata pada Sidang ketiga pada hari Senin, 30 Maret 2008 adalah tentang putusan sela yang harus dilakukan oleh hakim terhadap eksepsi para terdakwa yang diwakili oleh pengacara yang bernama M. Taufik, SH. Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa ditolak dan menyatakan dakwaan yang disusun oleh para JPU tidak dianggap kabur.

Ini artinya pihak majelis hakim menginginkan untuk melanjutkan persidangan kasus dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004 yang telah merugikan keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 2,25 M, biarpun dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui bank BPD Jateng sebagai tanda bukti. Namun kasus hukumnya terus berlanjut dengan mengusutnya melalui persidangan yang digelar di pengadilan. Semoga hal ini menjadi preseden baik bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sragen.

Jadi apa yang dilakukan oleh pengadilan negeri Sragen ini membawa angin segar bagi proses penegakan hukum, dan semoga ini menjadi bukti bahwa proses pengambilan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya adalah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Akan tetapi kasus ini masih perlu untuk terus dilakukan proses pengawasan dan pengawalan agar tidak hanya menjadi sidang dagelan saja. Artinya memang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari segenap masyarakat untuk turut serta mengawasinya.

Menurut ketua PN menyatakan bahwa, persidangan pada senin depan akan dilangsungkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saki. Saksi pertama yang akan dipanggil ke persidangan adalah dari pihak pemda, yaitu di antaranya adalah :

· Mantan sekda Srimojo Tamtomo,

· Sekda Kus Hardjono dan

· Kepala Badan Pengolola Keuangan Daerah (BPKD) Adi Dwijantoro.

Karena mereka inilah yang juga menjadi panggar dari pihak eksekutif sehingga mengetahui secara betul permasalahan di lapangan. Para saksi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan dan menunggu surat panggilan yang nantinya dilayangkan.

Anggota Dewan Tidak Perlu Ditahan

Oleh majelis hakim para terdakwa dianggap dapat bertindak secara kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Majelis hakim mempunyai keyakinan bahwa 24 orang terdakwa tidak akan melarikan diri dan selain itu mereka tidak pernah terlambat dalam menghadapi sidang, kecuali H. Slamet Basuki yang tidak datang karena sakit.


Sidang Dana Purnabakti IV

Periksa berkas; Dewan tetap ngeyel padahal sudah diingatkan

Pada hari senin tanggal 7 April 2008 merupakan hari keempat dari persidangan dana purnabakti. Berarti keputusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap kasus ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Pada sidang ke empat ini saksi yang dihadirkan adalah sekda Pemda Sragen (Kushardjono). Dalam keterangan yang disampaikan; bahwa dewan telah diingatkan oleh pihak eksekutif tentang dana purnabakti yang dimasukkan dalam anggaran perubahan APBD.

Keterangan Sekda (Kushardjono) ;

· Pihaknya meminta para anggota dewan untuk melakukan kajian hukum anggaran purnabakti terkait dengan penggunaan landasan hukumnya, yaitu PP No.110. penganggaran dana sebesar Rp. 2,25 M dengan PP No.110 itu tidak dibenarkan karena Mahkamah Agung pada waktu itu telah membatalkan PP tersebut. Akan tetapi anggota dewan tetap mengacu pasal 19 UU No.22 tahun 1999 yang intinya menyebutkan DPRD mempunyai hak untuk menganggarkan sendiri.

· Draft rancangan APBD berasal dari eksekutif, namun DPRD mempunyai usulan-usulan yang ditampung ekeskutif.

· Gubernur Jateng pada waktu itu telah menyampaikan koreksi atas raperda APBD 2003 pada struktur pengelolaan keuangan saja, tetapi tidak mengoreksi perihal penganggaran dana purnabakti bagi 45 anggota dewan.

· Tidak ingat waktu tepatnya dan dasar pengembalian dana purnabakti yang dilakukan oleh para anggota dewan dan alasannya kenapa.

Rekomendasi BPK ;

Keterangan yang disampaikan oleh ketua PRT DPRD Sragen, bahwa ;

· pengembalian dana purnabakti ke kas daerah dilakukan karena berdasar pada rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

· Sedangkan waktu pengembalian dana ini sebelum dilakukan pemeriksaan kejaksaan negeri Sragen.

Pengacara (Taufik, SH) :

Taufik menyatakan bahwa ;

· Keterangan saksi sekda tersebut akan meringankan para terdakwa, dengan menyebutkan kewenangan penganggaran para anggota dewan dengan menggunakan pasal 19 UU No.22/ 1999.

Sidang Dana Purnabakti VI

Senin, 28 April 2008 Pemeriksaan para saksi

Pada hari senin tanggal 28 April 2008 merupakan hari keenam dari persidangan dana purnabakti. Berarti keputusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap kasus ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi (Giyanto, Mukhdi, Monot H, serta Sri Utami). Pada sidang ke enam ini saksi yang dihadirkan adalah para mantan anggota dewan periode 1999-2004.

Dalam keterangan yang disampaikan para saksi (yang sekaligus ikut menerima dana purnabakti) ketika diberi pertanyaan dari majelis hakim, banyak yang menjawab tidak tahu. Mereka menerima dana purnabakti hanya berdasar pada keterangan/ omongan dari pimpinan fraksi. Di samping itu, kebanyakan para saksi (sesuai dengan informasi pengurus FORMAS yang mengikuti jalannya persidangan) tidak tahu terhadap fungsinya sebagai anggota legislatif. Jadi mereka asal-asalan saja menjalankan tugas dan mandat yang telah diberikan oleh rakyat melalui penylenggaraan pemilu, ini sungguh sangat memprihatinkan. Ketika mereka ditanya apakah dana purnabakti itu sah/ legal ? mereka menjawab legal dan sah. Tetapi ketika ditanya tentang kenapa dana purnabakti itu dikembalikan? Mereka menjawab tidak tahu, mayoritas para anggota dewan menyatakan takut akan adanya audit dari BPK. Kalau benar kenapa takut dengan BPK ? lagi-lagi mereka menjawabnya tidak tahu. Sungguh ironis……………

Majelis Hakim diminta menghadirkan Bupati

1. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa proses pencairan dana/ kas daerah yang lebih dari 10 juta harus mendapatkan persetujuan Bupati. Hal inilah yang kemudian mendasari persidangan harus juga menghadirkan Bupati sebagai saksi. Karena sesuai dengan pasal 6 ayat (1) undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; bahwa bupati sebagai penanggung jawab keuangan daerah.

2. Berdasar pada pasal 31 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara juga dijelaskan bahwa posisi bupati harus mempertanggungjawabkan APBD.

Kedua hal alasan ini dilontarkan oleh Rus Utaryono, menurutnya pemeriksaan Bupati sebagai saksi dimaksudkan sebagai pemegang otoritas keuangan daerah berdasar asas hukum the principle of fair play for justice atau prinsip terbuka dalam persidangan, disamping itu sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam hukum (the principle of proporsionality). Bahwa semua pihak yang mengetahui penganggaran dan pencairan dana purnabakti harus diposisikan sama di depan hukum, termasuk Bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah.

Kekeliruan

1. Kesalahan/ kekeliruan yang dilakukan dalam penganggaran dana purnabakti menurut kepala kejaksaan negeri (Banjar Nahor) adalah karena dicantumkan dalam APBD perubahan 2003. Padahal berdasar aturan (?), penganggaran baru dalam APBD perubahan tidak dibenarkan.

2. Bahwa pengembalian dana purna bakti ke kas daerah tidak bisa menghapus unsur pidana melawan hukum yang sudah dilakukan.


Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD

Senin, 19 Mei 2008

“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”

Hari senin kemaren merupakan persidangan ketujuh/ ke delapan dengan agenda mendengarkan saksi dari kalangan anggota dewan periode 1999 – 2004.

Salah seorang anggota dewan yang dihadirkan (Agus Suroso, mantan anggota dewan dari fraksi PDIP) memberikan keterangan bahwa :

1. Ada unsur keterpaksaan dalam pengembalian dana 50 juta ke kas daerah. karena uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sepert; merehabilitasi rumah, dan biaya sekolah anak, dan kepentingan partai untuk pelaksanaan kampanye.

2. Tidak tahu dan lupa apa dasar hukum dalam penganggaran dana purnabakti.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Sri Indiyah, memberikan keterangan bahwa penganggaran dana purnabakti untuk anggota dewan periode 1999 – 2004 dilakukan dengan merujuk pada anggota dewan sebelumnya yang telah menganggarkan dana purnabakti Rp.100.000,00 per bulan/ anggota dewan selama lima tahun.

Keterangan JPU (Murtijo)

1. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur keterpaksaan penyerahan kembali dana purnabakti oleh para anggota dewan tetap memenuhi unsur indikasi pelanggaran hukum, yakni tidak adanya dasar hukum penganggaran dana.

2. Negara tetap dirugikan dengan tindakan para terdakwa yang berperan dalam penganggaran dan pencairan dana purnabakti kendati pada akhirnya mereka mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dana tersebut tidak merubah tindakan yang telah dilakukan para terdakwa.

Pengacara Terdakwa

Sedangkan Muhammad Taufik tidak/ enggan berkomentar.

Analisis persidangan

Dari keterangan saksi ini justru memberikan pengertian bahwa persoalan dana purnabakti merupakan kesalahan para anggota dewan, dan semakin kuat akan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang menganggarkan dana purnabakti untuk kepentingan sendiri dan golongan.

Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD

Kamis, 23 Mei 2008

“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”

Hasil Koreksi Gubernur tidak ditindaklanjuti

Kali ini sidang menghadirkan saksi yang bernama Heri Sayoto. Dalam pernyataan yang disampaikan dalam persidangan ;

1. Bahwa penganggaran dana DPRD senilai Rp. 2,25 M dalam APBD perubahan 2003 yang kemudian ditetapakan dalam Perda Nomor 7 tahun 2003 dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.105 tahun 2000.

2. Di samping itu, APBD perubahan tersebut juga mendapatkan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, namun oleh lembaga DPRD tidak ditindaklanjuti.

3. Poin-poin yang kurang selaras dengan PP No.105 tahun 2000 adalah peraturan yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).

4. belum adanya perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. perda ini merupakan tindak lanjut dari PP 105 tahun 2000.

5. Tidak ada anggota dewan yang mempertanyakan penganggaran dana purnabakti saat sidang penyampaian pandangan umum fraksi.

Pernyataan Hakim;

Mestinya anggota legislatif membahas ulang rancangan perda No.7 tahun 2003 menyusul hasil koreksi Gubernur Jawa Tengah.

Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD

Senin, 26 Mei 2008

“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”

Sidang yang digelar hari senin, tanggal 26 Mei 2008 masih mendengarkan saksi dari anggota dewan periode 1999-2004 bernama ;

Agus Wardoyo ;

Dalam persidangan yang digelar Agus Wardoyo (mantan anggota panggar) menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan mengeluarkan keringat “gembrobyos”.

Setelah kasus dana purnabakti itu mencuat ke permukaan, dia langsung berinisiatif mengembalikan dana tersebut ke kas negara karena takut di “kerangkeng”. Proses pengembalian dana tersebut diakui tidak dengan adanya paksaan.

Dalam keterangannya pengembalian tersebut dilakukan karena meniru para anggota dewan di tingkat Jawa Tengah.

Taufik SH ;

Pengacara para terdakwa sempat menanyakan kepada saksi, tentang kemunculan dana purnabakti itu dari eksekutif atau legislatif ? dia menjawab bahwa munculnya nominal angka 50 juta dari eksekutif, pertahun 10 juta, dan kalau dihitung perbulan 800ribu. Hal ini dibicarakan bersama antara legislatif dan eksekutif, katanya.

Sri Indiyah ;

Pada sidang sebelumnya dia mengatakan bahwa dana purnabakti tersebut sudah turun temurun. Artinya setiap periode purna tugas selalu ada dana sebagai bekal pensiun. Terakhir 1992 dan tersebut ada dan selanjutnya pihak tidak tahu sebab sudah tidak menjadi anggota dewan lagi.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA PARTISIPATIF

GUNA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAN RAKYAT

Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 (menggunakan UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah) dan pada tahun 2004 (menggunakan UU No.32/ 2004 sebagai revisi Undang-undang sebelumnya) sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi sebagai antitesa terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lalu yaitu sistem kebijakan sentralistik. Dengan adanya perubahan sistem kebijakan ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/ merumuskan, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di dalam sistem desentralistik dan otonomi, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk secara pro aktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanggung jawab ini merupakan konsekwensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah, yakni menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu kebijakan penanggulangan kemiskinan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.

Adanya kandungan aspek lokalitas yang tinggi dalam perumusan kebijakan publik juga menyebabkan pemerintah daerah dituntut untuk bersikap transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk menciptakan good governance, sebab sekarang ini pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah pusat semata, namun memiliki kewenangan untuk merancang program pembangunan daerahnya sendiri dengan disesuaikan atas aspirasi dan kebutuhan rakyat di daerah. Hal ini ditunjang dengan adanya beberapa faktor yang mempermudah pelaksanaan otonomi daerah agar dapat berjalan secara kondusif terhadap kebijakan pembangunan.

  1. DAU (Dana Alokasi Umum). Diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk block grant (pemberian hibah), sehingga pemerintah daerah mempunyai fleksibilitas yang cukup tinggi dalam menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan kepentingan dan prioritas daerah. Dengan kata lain, pemerintah dapat bertindak lebih tanggap dan pro aktif dalam penanggulangan kemiskinan tanpa menunggu instruksi pemerintah di atasnya (propinsi ataupun pusat).
  2. Ijin penanaman modal dan kegiatan dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di tingkat daerah. Sehingga pengurusannya lebih mudah dan biaya lebih murah.
  3. Daerah yang kaya sumber daya alam memperoleh penerimaan alokasi dana yang besar. Dengan dana tersebut daerah yang bersangkutan relatif lebih mudah untuk menentukan prioritas langkah-langkah pembangunan dengan berdasar pada partisipasi masyarakat.

Prasyarat Kebijakan Untuk Kesejahteraan Rakyat.

Untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat membutuhkan beberapa prasyarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Tata kepemerintahan yang baik (good governance).

Bahwa kebijakan publik bersifat multidimensi, maka pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pendekatan ekonomi semata, melainkan memerlukan pula kebijakan di bidang sosial, politik, hukum dan kelembagaan. Dengan kata lain, diperlukan adanya tata kepemerintahan yang baik (good governance) dari lembaga-lembaga pemerintahan, terutama birokrasi pemerintahan, legislatif, lembaga hukum dan lembaga pelayanan publik lainnya.

Secara spesifik hal ini ditandai dengan adanya keterbukaan, pertanggungjawaban publik, penegakan hukum, penghapusan birokrasi yang menyulitkan, pemberantasan korupsi, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas pelaku yang baik.

  1. Tingkat keberdayaan masyarakat yang memadai

Yaitu masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah daerah adalah tidak lepas dari kebutuhan mereka. Keberanian untuk menyampaikan aspirasi menjadi hal yang paling penting dilakukan, di samping memberikan masukan aspirasi dan melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.

Proses Penyusunan Kebijakan Program Pembangunan.

Bahwa untuk menjalankan aktifitas pembangunan, pemerintah daerah harus merumuskan rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan satuan-satuan kerja (SATKER) dinas harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang polanya sudah berubah menjadi bottom up dan bukan lagi top down. Memang harus diakui bahwa dalam pelaksanaan rencana program pembangunan biasanya dilakukan dengan menggunakan metode teknokratik dan demokrasi partisipatif. Pertama, perencanaan pembangunan secara teknokratik dilakukan secara sepihak oleh para teknokrat yang duduk di struktur pemerintahan daerah. Mereka akan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan menurut buah pikiran dan ilmu pembangunan. Kelemahannya adalah perencanaan secara teknokratif ini tidak melibatkan warga masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan biasanya justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat. Pada sisi ini masyarakat hanya dibiarkan sebagai penonton/ objek saja, tanpa mempunyai hak apapun.

Kedua, perencanaan pembangunan secara demokratis partisipatif adalah metode perencaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan. Artinya masyarakat diberikan peluang menggunakan hak-hak politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Metode yang kedua ini diharapkan dapat memberikan hasil-hasil perencanaan pembangunan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan ataupun sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, karena memang warga masyarakat langsung menyampaikan aspirasi kebutuhannya. Metode ini berkarakteristik bottom up, bagaimana penjelasannya ?

Proses penyusunan kebijakan program pembangunan yang mempunyai karakter bottom up kurang lebih adalah sebagai berikut :

1. MUSBANGDES (Musyawarah Pembangunan Desa) atau istilah lainnya MUSRENBANGDES (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa).

Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun sesuai dengan kebijakan dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi semacam lips servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu dipertanyakan.

Mestinya sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, ketua-ketua RT dan RW mengajak berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai usulan kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di tingkat desa tersebut.

Biasanya masyarakat mempunyai pandangan yang salah bahwa pembangunan yang dilakukan di tempatnya seringkali “dikatakan sebagai bantuan”, padahal memang pembangunan tersebut telah menjadi hak warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sekali lagi bukan “bantuan pembangunan” sebagaimana yang seringkali digulirkan oleh para elit politik, baik dari lingkungan partai ataupun pemerintah. Mana ada partai politik yang memberikan bantuan pembangunan, sedangkan mereka dalam menjalankan roda organisasi saja belum bisa mandiri, masih disupport oleh pemerintah baik melalui APBD maupun APBN.

2. MUSBANGCAM (Musyawarah Pembangunan Kecamatan) atau istilah lainnya MUSRENBANGCAM (Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan).

Merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan musyawarah pembangunan di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai masukan dari seluruh kawasan desa dalam satu kecamatan, kemudian yang menghadiri biasanya adalah mereka perwakilan dari desa.

Karena sudah banyak masukan dari seluruh desa, maka mestinya pada tingkatan ini sudah harus dipikirkan mengenai pembuatan “skala prioritas” pembangunan yang akan diajukan. Penentuan skala prioritas ini harus ditentukan secara bersama-sama antara pemerintah kecamatan dengan perwakilan-perwakilan desa, dan tidak hanya dari pemerintah kecamatan saja. Kalau hal ini yang terjadi maka akan terjadi sebuah situasi yang tidak fair, atau tidak adil.

3. MUSBANGKAB (Musyawarah Pembangunan Kabupaten) atau istilah lainnya MUSRENBANGKAB (Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten).

Musyawarah ini dilakukan di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh para perwakilan dari kecamatan-kecamatan untuk kemudian melakukan sinkronisasi rencana-rencana pembangunan yang telah disusun dengan rencana-rencana yang telah dibikin oleh Dinas-dinas. Nah pada level ini biasanya akan terjadi tarik ulur kepentingan antara masukan aspirasi dari masyarakat dan dinas-dinas. Oleh karena memang, harus dicari format skala prioritas pembangunan masyarakat melalui pola perankingan, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama, dan tidak hanya pada coret-mencoret yang dilakukan oleh para kepala dinas semata. Penentuan skala prioritas ini tidak boleh dilakukan secara sepihak karena hasil dari pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan menjadi Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD).

Draft APBD ini kemudian diajukan oleh pemerintah kabupaten untuk dimusyawarahkan dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Peran Strategis Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

Dengan semangat reformasi dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (baca; good governance) dan berorientasi pada perwujudan kesejahteraan rakyat, maka masyarakat diharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan aktif (peran partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten. Apa sebab ? masyarakat sekarang ini sudah bukan lagi berposisi sebagai obyek pembangunan semata, tetapi juga menjadi subyek pembangunan. Pengawalan masyarakat terhadap proses perencaan pembangunan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut ;

Perencanaan

Pelaksanaan

Pelaksanaan Perubahan

Evaluasi/ revisi

Nah selamat berpartisipasi dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan publik di semua tingkatan. Anda mempunyai hak untuk melakukannya………………….

KORUPSI

DISENANGI sekaligus DICACI

(sekelumit kajian tentang korupsi)

Pendahuluan

Judul di atas memang disengaja untuk disajikan kepada para pembaca untuk bersama-sama merenung, memikirkan keberlangsungan tata penyelenggaraan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat yang telah terkontiminasi dengan praktek-praktek yang tidak sehat. Penulis bukan merasa sok suci membuat tulisan ini, namun sebagai sebuah ajakan reflektif agar kita bersama-sama mampu menanggulanginya.

Penulis ingin menata diri sendiri agar jauh dari hal-hal yang tidak sehat dan berkeinginan untuk ikut menyuarakan PR bangsa Indonesia yang sejak bergulirnya reformasi sampai sekarang adalah perwujudan good and clean governance (kepemerintahan yang baik dan bersih). Salah satu indikatornya adalah persoalan korupsi, tentunya kita menjadi jengah mendengar berita dari media nasional maupun internasional yang menyebutkan Indonesia menempati ranking atas dalam praktek korupsi. Ini sungguh sangat menyedihkan kita semua. Apakah kita menjadi bangga dengan menempati ranking tertinggi dalam hal korupsi ?

Ketika kita berbincang tentang persoalan yang masih melanda di negeri ini tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah korupsi. Semua lapisan masyarakat sangat akrab dengan masalah ini, namun begitu persoalan korupsi memang tidak hanya cukup dipahami atau dimengerti. Sebab seringkali ketika kita sendiri yang bersinggungan dengan persoalan itu harus dihadapkan kepada sebuah pilihan, yaitu moral keberpihakan. Maksud dari keberpihakan adalah sebuah pilihan untuk menentukan kepentingan sendiri/ pribadi ataukah kepentingan masyarakat atau juga penegakan hukum. Sungguh merupakan pilihan yang sulit ketika ada kesempatan, justru akan dimanfaatkan dan mengabaikan pemahaman dan pengertian tentang korupsi, atau kita berani mengatakan tidak sebagai bukti penolakan.

Korupsi dapat dianalogikan sebagai sebuah virus yang terus menggeroti sendi-sendi kehidupan kita, baik dalam ranah politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan agama. Berarti korupsi bagi sebagian orang menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah terutama bertujuan untuk melancarkan kepentingan tertentu.

Sungguh sangat luar biasa virus ini terus menggejala. Tidak setiap orang mampu mengelak dari persoalan ini. Kita pun kalau ditanya tentu sulit untuk mengatakan tidak, sebab seringkali harus dihadapkan pada pemenuhan kebutuhan dengan upaya yang tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Sehingga hal ini merupakan buah simalakama, secara pribadi ingin, tetapi dampaknya harus merugikan orang lain, bahkan negara. Dengan kata lain, korupsi memang disenangi sekaligus mendapatkan cacian.

Korupsi makhluq apa ?

Mungkin secara sederhana yang dapat kita pahami tentang korupsi merupakan suatu tindakan yang menguntungkan sebagian kecil orang (pribadi) dengan cara penyimpangan, namun dampaknya dapat merugikan orang lain. Pengertian sederhana ini tidaklah salah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Transparansi.or.id; dari segi bahasa korupsi berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu corrupt yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com (bersama-sama) dan rumpere (pecah atau jebol). Pengertian ini mengandung pemahaman bahwa korupsi dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindakan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

Sedangkan secara hukum pengertian korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Secara lebih luas pemaknaan korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Jadi korupsi adalah sebuah tindakan dimana dampaknya akan sangat merugikan orang lain/ masyarakat secara luas (publik) dengan cara-cara yang tidak jujur atau penyelewengan dari peruntukan yang sesungguhnya demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

Penyebab Korupsi

Kita mungkin bertanya tentang sebab-sebab korupsi. Kenapa sebagian orang menjadi sangat tega melakukannya, padahal dampaknya jelas merugikan orang lain (dengan kata lain “mencuri” melalui cara mengurangi atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya). Untuk menjawab pertanyaan ini penulis mengambil referensi Dr. Sarlito W. Sarwono yang dikutip oleh Transparansi.or.id menyebutkan bahwa tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Faktor-faktor penyebabnya bisa jadi dari internal pelaku korupsi, tetapi juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Di bawah ini disebutkan dua hal, yakni :

a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),

b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).

Sedangkan menurut Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menyebutkan beberapa penyebab korupsi, yaitu :

a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;

b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;

c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;

d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan analisis yang lebih detail tentang sebab-sebab korupsi dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain :

1. Aspek Individu Pelaku

a. Sifat tamak manusia

b. Moral yang kurang kuat

c. Penghasilan yang kurang mencukupi

e. Kebutuhan hidup yang mendesak

f. Gaya hidup yang konsumtif

g. Malas atau tidak mau kerja

h. Ajaran agama yang kurang diterapkan

2. Aspek Organisasi

a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan

b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar

c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai

d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen

e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

Bagaimana Terjadinya Korupsi ?

Sub judul ini akan sedikit mengulas tentang bentuk-bentuk korupsi dan bagaimana modusnya. Kemungkinan besar kita telah mengetahui praktek-prakteknya, akan tetapi kita mungkin tidak mampu berbuat banyak dan justru mengalir mengikuti irama yang berlaku karena memang telah berjalan secara sistemik. Transparansi.or.id menyebutkan beberapa modus korupsi yang biasa dijalankan, antara lain sebagai berikut ;

1. Pemerasan Pajak

Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.

2. Manipulasi Tanah

Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.

3. Jalur Cepat Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Dalam Pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatanya lebih cepat dan harganya lebih mahal.

4. SIM (Surat Ijin Mengemudi) Jalur Cepat

Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM. Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.

5. Markup Budget/Anggaran

Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.

6. Proses Tender

Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified.

7. Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara

Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/ tersangka, penegak hukum (hakim/ jaksa) dan pengacara.

Pengawasan Berbasis Masyarakat

Mungkin masih terdapat banyak modus di dalam praktek korupsi. Melihat ini semua mau tidak mau memang harus dilakukan pengawasan yang cukup ketat dari masyarakat. Tentu ini bukan merupakan pekerjaan mudah/ ringan sebab tantangan dan rintangan cukup banyak menghadang. Kenapa begitu, jelas bagi pihak-pihak yang telah menjalankan praktek tersebut tentu akan merasa sangat dirugikan karena berpengaruh pada kredibilitas dan nama baik, serta pendapatannya tentu akan berkurang. Akan tetapi ketika masyarakat mampu menyuarakan praktek korupsi maka paling tidak kita dapat membentengi hal-hal yang merugikan diri sendiri. Sebab ketika mengurus sesuatu mungkin akan mengeluarkan “uang lebih” agar maksudnya dapat terlaksana.

Ketika terjadi praktek-praktek seperti di atas, kita bisa menghindarinya dengan memperhatikan hal-hal berikut di bawah ini :

1. Menanyakan kepada petugas yang melakukan pungutan biaya, apakah pungutan tersebut ada dan sesuai dengan dasar hukum atau peraturannya.

2. Menyakinkan kepada petugas bahwa uang yang dikeluarkan nantinya benar-benar masuk ke kas daerah atau negara ketika mengurus keperluan di lembaga pemerintahan, baik di tingkatan Desa, Kecamatan ataupun Kabupaten.

3. Menghindari untuk melewati “jalur belakang”. Jalur belakang identik dengan kedekatan dengan “oknum” dengan konsekwensi memberikan “uang lebih/ tip” agar dapat diurusi secara cepat.

4. Melaporkan kepada pihak-pihak atau lembaga yang berkompeten menangani kasus korupsi sehingga temuan tersebut dapat ditindaklanjuti.

5. Menyuarakan praktek-praktek tersebut di atas, kepada media massa agar dapat disuarakan secara lebih luas, sehingga oknum atau lembaga yang melakukan tindakan tersebut merasa dipermalukan dihadapan publik.

Tentunya beberapa hal di atas dikaitkan dengan beberapa istilah yang seringkali muncul dalam praktek; semisal uang tip, uang bensi, uang administrasi, uang diam, uang pelicin, uang kopi, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja, tahu sama tahu, uang lelah, dan lain sebagainya.

Ternyata dengan praktek korupsi yang sekarang berjalan memberikan akibat yang sangat luar biasa, di antaranya adalah ;

1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.

2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.

3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.

4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.

5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

P e n u t u p

Sekelumit tulisan korupsi ini semoga menjadi renungan kita bersama. Mari bersama-sama mulai dari tahap demi tahap pelan namun pasti kita berupaya sekuat mungkin untuk ikut melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan kita masing-masing. Selamat berjuang saudaraku……………………..!!!

Bencana Lagi-Bencana Lagi, Ada Apa Dengan Bumi Indonesia ?

(Hikmah Dibalik Bencana Melingkari Ibu Pertiwi)

Bencana dan Bencana

Tulisan ini adalah bagian dari keprihatinan penulis terhadap kejadian-kejadian memilukan pada periode pemerintahan SBY-JK yang dipenuhi dengan banyaknya bencana melingkari bumi pertiwi. Padahal masa-masa sekarang ini tengah gencar digalakkannya upaya pembangunan di negeri ini dengan berbagai cara dan metode demi kesejahteraan rakyat. Lagi-lagi di penghujung tahun 2007 bangsa Indonesia mengalami hembasan gelombang bencana yang hampir merata di seantero negeri. Dulu di tahun-tahun 2004-2006 musibah banjir masih melanda Jakarta dan sekitarnya, namun di akhir tahun 2007 musibah banjir juga harus dirasakan oleh masyarakat di Solo dan sekitarnya karena meluapnya sungai bengawan Solo. Sungai Bengawan Solo menampakkan “kemarahannya” karena memang sudah tidak kuat menahan beban air yang mengalir sepanjang kurang lebih 600 km dengan melawati sekitar 20 kota/ kabupaten (sampai Jawa Timur), semua tergenang air. Di samping itu, masih ditambah lagi dengan adanya musibah tanah longsor yang terjadi di Tawangmangu Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri. Musibah banjir dan tanah longsor ini dimulai pada tanggal 26 Desember 2007 yang lalu, musibah ini juga mengingatkan kita pada kejadian yang baru saja diperingati yaitu musibah Tsunami yang melanda masyarakat di Nangro Aceh Darussalam (NAD).

Di setiap bencana tentu meninggalkan duka, luka, kerugian jiwa ataupun material yang tidak terhingga. Bahaya rawan penyakit, syok, trauma bagi warga korban bencana menjadi dampak yang tidak ringan yang harus juga dirasakan. Kejadian-kejadian juga meninggalkan kerusakan pada sarana-sarana publik secara serius seperti jalan, jembatan, tempat pendidikan, sarana peribadatan dan lain sebagainya. Kondisi ini sungguh sangat memilukan karena yang menjadi korban adalah rakyat yang sampai sekarang masih berada di tengah-tengah keterpurukan masih juga harus merasakan beban berat di sana-sini. Untuk mencukupi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi masih ditimpa musibah seperti ini.

Apa yang sesungguhnya terjadi ?, kenapa negeri yang subur makmur seperti Indonesia selalu dirundung musibah ?, apakah memang Tuhan telah marah melihat tingkah kita yang memang bangga dengan salah dan dosa-dosa ?, apakah terdapat hubungan kausalitas antara musibah dengan perilaku manusia ?. Ini merupakan pertanyaan panjang yang sulit jawabannya. Semua berujung pada sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa terjadi ?

Hilangnya harmoni alam

Pengurasan sumber daya alam dengan cara-cara yang merusak telah mengakibatkan rusaknya keseimbangan ekologis. Ketika kawasan hutan musnah, maka tidak hanya flora dan fauna saja yang hilang, namun akan menyebabkan terjadinya rentetan banjir, tanah longsong dan kekeringan yang berakibat pada tertelannya korban jiwa dan kerugian material yang tidak sedikit.

Eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek kelestarian dan daya dukung lingkungan telah menyebabkan perubahan kondisi lingkungan hidup secara sangat cepat dan massif. Kondisi ini menyebabkan masyarakat berada pada kondisi yang rentan. Bencana terjadi ketika masyarakat tidak dapat mengatasi kerentanan tersebut. Namun untuk konteks saat ini dimana laju kerusakan lingkungan hidup sangat cepat, maka harus dilakukan pula percepatan terhadap proses adaptasi masyarakat, untuk meminimalisir dampak (damage control).

Alam sangat membutuhkan perlakuan yang arif dari penghuninya. Artinya adalah bagaimana manusia yang mendiami bumi haruslah memikirkan agar kekayaan alam yang dimiliki tidak dieksploitir secara membabi buta tanpa memperhitungkan keberlangsungannya. Sikap arif ini sangat diperlukan mengingat apa yang telah tersurat dalam sebuah ayat Alqur’an bahwa kerusakan yang terjadi di belahan bumi dan laut adalah karena perilaku manusia dengan segala tindakan mereka. Faktor lingkungan tidak pernah dilihat sebagai bagian yang integral dalam pembangunan, terus dieksploitasi demi meningkatkan devisa dan mendongkrak pendapatan, namun hal itu tidak dibarengi dengan penyelamatan dan rehabilitasi.

Bencana yang terjadi sekarang ini bukanlah semata-mata merupakan takdir Tuhan, akan tetapi lebih dikarenakan pada proses pembangunan yang dilakukan tidak pernah bercermin pada proses pengrusakan dan perilaku manusia yang sampai sekarang masih terus dilakukan. Sehingga kondisi ini akan memberikan dampak pada timbulnya kerentanan bencana.

Hikmah apa yang bisa dipetik

Dari sekian rentetan kejadian musibah, tentu terdapat hikmah dibalik itu. Ini saat yang tepat untuk melakukan refleksi dan merenung kembali tentang hikmahnya. Sehingga kita dapat mengetahui agenda-agenda apa yang harus dilakukan bersama untuk membantu mereka yang menjadi korban bencana tersebut. Untuk mengatasi bencana tersebut memang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja, tentu tidak akan mampu.

1. Mendorong kepekaan dalam pembuatan kebijakan pembangunan terhadap keseimbangan ekologis.

Kepekaan terhadap keseimbangan ekologis ini dilakukan tidak hanya pada saat terjadinya bencana, namun sebelumnya juga haruslah diperhatikan. Artinya adalah bagaimana mengelola sumber daya alam tidak saja menitikberatkan pada upaya untuk mendapatkan devisa yang tinggi namun mengakibatkan kerugian dengan rusaknya sistem keseimbangan ekologis sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana. Terkait dalam hal ini adalah bagaimana membuat skenario kebijakan pembangunan dengan memperhatikan prinsip-prinsip rehabilitasi sumber daya alam yang semakin lama semakin rusak.

Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu yang lalu di Indonesia menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang pemanasan global di Bali. Ini menjadi peringatan bagi negara-negara di dunia untuk selalu mempertimbangkan aspek pelestarian alam. Konferensi tersebut baru saja berakhir di Indonesia telah terjadi rentetan bencana yang terjadi di sebagian besar kawasannya.

Agenda besar membuat skenario kebijakan tersebut adalah pihak pemerintah dan para pemilik modal agar jangan sampai terlalu memaksakan kepentingannya dan mengabaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

2. Kepedulian sosial dalam penanganan bencana

Belajar dari pengamatan penulis terhadap penanganan banjir yang terjadi di wilayah Solo dan beberapa tempat di Jawa Timur, serta pengamatan terhadap sebuah lembaga sosial yang bernama SH Center Peduli Rakyat. Pelajaran yang dapat dipetik dan perlu untuk dicermati adalah pada persoalan bagaimana menyediakan sarana kebutuhan dalam pengungsian. Tentu ini bukan pekerjaan mudah, mengingat banyaknya tingkat kerugian yang ditimbulkan. Mulai dari bangunan pribadi, sarana/ fasilitas publik dan dampak psychologis. Di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan dasar yang semakin sulit. Adapun bentuk-bentuk kebutuhan dasar tersebut kurang lebih sebagai berikut ;

a. Dari banyaknya warga yang menggunakan jalan-jalan, kantor kelurahan dan tempat-tempat lain menunjukkan tidak pernah disiapkan kemana warga harus mengungsi ketika banjir terjadi.

b. Air bersih merupakan kebutuhan vital bagi para pengungsi mengingat sarana-sarana air bersih yang dimiliki oleh warga telah terkontaminasi dengan air sungai dan lumpur. Tentu hal ini sangat menyulitkan warga untuk mengkonsumsi air kotor.

c. Banjir yang terjadi sejak tanggal 26 Desember lalu yang begitu cepat tidak memberi kesempatan bagi warga untuk menyelematkan bahan pangan. Minimnya bantuan makan dari masyarakat semakin mempersulit warga untuk dapat memperoleh bahan pangan yang memadai Makanan adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Setiap mahluk hidup butuh suplemen untuk bisa bertahan hidup atau tetap sehat. Paling tidak makanan yang mengandung gizi, sebab kekurangan gizi akan memudahkan orang menjadi sakit.

d. Pelayanan kesehatan adalah keniscayaan. Dalam pengungsian warga yang hidup dalam keterbatasan fasilitas daya tubuh akan melemah. Tekanan psikologis atas beban yang dihadapi secara spontan juga sangat berpengaruh pada kesehatan warga. Apalagi kebutuhan dasar seperti air bersih, tempat hunian dan pangan tidak terpenuhi. Adapun beberapa penyakit yang seringkali timbul dalam musibah banjir di antaranya adalah diare, ISPA (infeksi saluran pernafasan atas), campak, kolera, gizi buruk. Penyakit ini seringkali lahir karena kondisi lingkungan yang berada di ambang batas bersih dan sehat.

3. Pemulihan kondisi

Paska kejadian bencana adalah fase yang cukup menentukan bagi keberlanjutan pengelolaan risiko bencana. Namun pada kenyataannya di banyak kasus, fase ini tidak dianggap penting. Pemerintah sendiri cenderung melawati fase ini dan langsung menuju ke fase pembangunan kembali. Dari pengalaman yang ada, fase recovery atau pemulihan jika dilakukan dengan baik bisa menjagi bagian mengurangi risiko dan dampak bencana pada waktu yang akan datang. Memperkuat masyarakat untuk berbuat lebih dalam mereduksi risiko bencana.

Kejadian yang masih membekas, akan mengantarkan komunitas rentan lebih peduli menghadapi risiko bencana. membangun kesiapsiagaan, memetakan sumber-sumber ancaman dan kawasan rawan serta komuntias rentan misalnya. Atau membangun kesiapsiagaan di tingkat komunitas. Fase recovery juga dapat menjadi pintu masuk membangun daya kritis warga atas haknya.

Untuk itu, sangat diperlukan upaya pembangunan kesiapsigaan ditingkat warga masyarakat terhadap ancaman banjir. Bencana banjir yang terjadi bukan lah takdir. Takdirnya bukan menjadikan banjir sebagai bencana. karena ketidak siapan, ketidak pedulian serta pembiayaran atas hak-hak rakyatlah yang menyebabkan banjir menjadi bencana.

4. Pembaharuan sistem penanganan bencana

Kecepatan dan ketepatan adalah persoalan utama dalam penanganan emergency respone. Guna mewujudkan itu sangat diperlukan sebuah sistem yang baik dan disepakati bersama baik oleh pemerintah maupun organ masyarakat. Koordinasi adalah salah alat untuk menyamakan pandangan dan membangun kesepakatan dalam penanganan bencana.

Dalam kejadian musibah kemarin, memang organ-organ masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap bencana tidak ada yang mengkoordinir, semua berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan wilayah mana yang dapat dijangkau. Sementara pengaturan mengenai wilayah mana yang menjadi skala prioritas utama tidak dapat ditentukan sehingga warga yang berada di lokasi paling parah justru tidak mendapatkan penanganan secara cepat.

Bagaimana koordinasi harus dilakukan mestinya pemerintah harus memfasilitasi sehingga nantinya terwujud langkah-langkah antisipasi terhadap segala kemungkinan yang ada ketika bencana itu datang secara tiba-tiba. Di wilayah Solo mungkin hanya banjir saja, tidak pernah ada bencana longsor karena secara geografis memang tidak ada dataran tinggi. Namun untuk beberapa wilayah di sekitar Solo seperti Wonogiri, Sukoharjo, dan Karanganyar mempunyai potensi bencana yang lebih besar, seperti banjir, tanah longsor dan angin ribut. Memang kelemahan kita adalah belum adanya unit pelayanan cepat terhadap penanganan bencana di setiap wilayah kabupaten dan kota.

P e n u t u p

Kita semua prihatin atas musibah bencana yang menimpa saudara-saudara kita di tanah air, sembari berharap semoga kejadian tersebut tidak akan terulang kembali, kalau pun toh memang masih terjadi mestinya kita harus siap dengan segala macam bentuk kepedulian yang dimiliki walaupun seberapa dengan tujuan untuk turut serta meringankan beban derita saudara-saudara yang baru dirundung duka akibat musibah.

Di samping mari kita bersama-sama berdoa semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyanyangi umatnya dengan belas dan kasih-Nya. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita tidak dieksploitasi secara membabi buta hanya untuk kepentingan pribadi dan devisa belaka, namun perlu melakukan proses rehabilitasi agar tercipta harmoni alam dan tercipta keseimbangan ekologis yang baik. Manakala perilaku kita baik terhadap alam, tentunya alam juga akan berlaku baik kepada kita. Mari berserah diri kepada Tuhan dan menjaga perilaku kita agar tidak merusak ekosistem alam yang telah memberikan kekayaannya kepada kita.



Tanggung Jawab Sosial Agama-agama

Sebuah Latar

Kita semua mengetahui bahwa kondisi bangsa Indonesia sekarang ini masih dalam kesulitan dan tantangan yang besar. Usia 62 tahun kemerdekaan RI pada di tahun 2007 masih menyisakan persoalan pelik yaitu problem sosial kemiskinan. Entah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau juga kesulitan dalam hal pembiayaan sekolah dan rumah sakit.

Mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar tentang kemiskinan. Kemiskinan merupakan ungkapan untuk menggambarkan tentang kondisi yang dialami oleh masyarakat yang berkecukupan. Miskin selalu identik dengan kekurangan, keterbelakangan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan.

Sesungguhnya persoalan kemiskinan memang tidak sederhana. Apa itu kemiskinan ?. Pertanyaan ini memang sederhana, tetapi mungkin terdapat banyak ragam jawaban mengenai pengertian tentang kemiskinan. Mulai dari kemiskinan berarti adalah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar ataupun untuk memperbaiki keadaan karena tidak mempunyai pekerjaan yang layak dan berdampak pada kehilangan harga diri, terbentur pada ketergantungan, terpaksa menerima perlakuan kasar, dan tidak dipedulikan ketika mencari pertolongan. Umumnya pengertian kemiskinan ini mengacu kepada kebutuhan dasar material. Orang dianggap miskin manakala tidak dapat memenuhi kebutuhan material atau standard kebutuhan pokok untuk dapat hidup yang layak.

Dalam perjalanan sejarah telah terjadi perkembangan cara pandang dalam mengartikan kemiskinan. Pada awal tahun 1900-an standar kemiskinan keluarga berdasarkan konsumsi makanan dan non – makanan, tahun 1960-an standar kemiskinan menekankan pada pendapatan (GNP per kapita), tahun 1970-an standar kemiskinan menekankan pada ketertinggalan relatif (relative deprivation) – perluasan dari konsmsi ke kebutuhan dasar (basic need), tahun 1980-an standar kemiskinan menekankan pada perluasan ke aspek-aspek non ekonomi, seperti ; ketidakberdayaan, keterkucilan (Isolation), kerentanan musiman, hubungan sosial, sustainable livelihood, capabelity and function, gender dan pemberdayaan perempuan. Sedangkan pada era 1990-an standar kemiskinan menekankan tentang perlunya melihat bagaimana orang miskin memandang kondisi mereka sendiri, keterpencilan sosial, hak, sumber daya dan pola hubungan/relasi (demokrasi, sistem hukum, sistem pasar, pelayanan publik oleh pemerintah, keluarga dan komunitas), konsep pembangunan manusia (UNDP), munculnya ide well-being sebagai manifestasi penghapusan kemiskinan.

Apakah pengertian kemiskinan dari sudut pandang material saja sudah cukup? Menurut penelitian yang dilakukan oleh Smeru Jakarta, bahwa proses penyelesaian kemiskinan dari sudut pandang material saja adalah “tidak” cukup. Masih terdapat faktor lain, yaitu bahwa kemiskinan sangat erat kaitannya dengan dimensi lain kehidupan manusia. Di antaranya adalah kesehatan, pendidikan, jaminan masa depan, dan peranan sosial. Oleh sebab itu kemiskinan hanya dapat dipahami secara utuh apabila dimensi-dimensi lain kehidupan manusia juga diperhitungkan.

Ragnar Nurkse (1953) membedakan masalah kemiskinan menjadi tiga pengertian:

· Kemiskinan absolute.

Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan.

· Kemiskinan relative.

Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya.

· Kemiskinan kultural.

Miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari fihak lain yang membantunya.

Dalam penelitian yang dilakukan Smeru, terdapat dimensi-dimensi kehidupan manusia yang harus dipertimbangkan dalam pengertian kemiskinan kurang lebih sebagai berikut ;

· Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan, papan)

· Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih, dan transportasi)

· Tidak adanya jaminan masa depan (karena tidak adanya investasi pendidikan dan keluarga)

· Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual ataupun massal.

· Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan sumber daya alam.

· Tidak dilibatkan dalam kegiatan social masyarakat.

· Tidak adanya akses terhadapan lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.

· Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.

· Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan social ( anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan dalam rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil ).

Tanggung Jawab Siapakah ?

Kalau kita melanjutkan perbincangan tentang kondisi kemiskinan masyarakat, tentu akan terasa tambah ngeri. Sedangkan kita tidak mempunyai kekuatan untuk ikut mencoba merasakan bagaimana penderitaan yang mereka alami. Mungkin hanya melamun sebentar merasa prihatin, setelah itu tidak ingat lagi, sebab berbagai macam produk-produk selalu hilir mudik di tanyangan televisi setiap hari. Bahkan kita tidak berpikir apakah yang ditawarkan di televisi itu memang menjadi kebutuhan atau hanya sekedar menjadi gaya hidup semata. Padahal di sekeliling kita masih terdapat banyak warga yang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari saja susah, apalagi berpikir untuk gaya hidup. Di manakah rasa kepedulian kita sebagai manusia, tidak kah kita selalu diajarkan oleh agama untuk memiliki rasa kepedulian kepada sesama ? tidak adakah sedikit bantuan dari kita untuk mereka ?

Kalau ditanya siapakah yang harus bertanggung jawab, tentu jawabannya adalah pertama, orang miskin itu sendiri, komponen masyarakat secara luas, dan tentu saja adalah pemerintah. Di mana posisi dan peran agama dalam persoalan ini ?

Orientasi hidup beragama tidak hanya sekedar menebar kerukunan antara agama satu dengan lainnya. Apalagi sebenarnya kerukunan antaragama di Indonesia sudah berkembang sejak lama. Namun kepentingan politik-ekonomi telah meluluhlantakkan kerukunan yang telah lama terbangun tersebut. Menurut seorang rohaniawan Benny Susetyo (Kompas, 20 Desember 2004) “justru setelah kerukunan agama terbangun, agama-agama harus bergerak menyentuh masalah mendasar manusia, yakni kemiskinan, pendidikan, pengangguran, lingkungan dan berbagai ketidak-adilan struktural lainnya”. Artinya dialog antaragama adalah dialog kehidupan dan keadilan.

Dialog antaragama adalah dialog kehidupan dan keadilan inilah titik temu dari ajaran dan pemahaman keberagamaan yang mestinya menjiwai terhadap langkah dan gerakan antaragama yang diusung. Penulis menyakini bahwa setiap agama mempunyai nilai-nilai dasar terhadap tumbuhnya rasa kepedulian terhadap sesama – tentu pemaknaan ini jauh dari nuansa kepentingan politik ekonomi para penganutnya, sehingga yang terjadi justru mencari arti nilai yang membenarkan untuk menciptakan pembenaran atas penindasan, perbudakan dan peminggiran seperti yang terjadi pada masa-masa jahiliyah – warga bangsa yang seharusnya mendapatkan perhatian dan kepedulian dari semua entitas, baik masyarakat secara luas, ataupun dari pemerintah itu sendiri. Nilai ajaran yang terkandung dalam agama kemudian dapat diejawantahkan dalam bentuk implementasi langsung terhadap masyarakat yang mempunyai kesulitan menjalani hidup sehari-hari, ataupun dapat disarikan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan, norma hukum dan tata sosial penyelenggaraan pemerintahan.

Memang untuk menghadapi tantangan dan PR besar ini membutuhkan keteladanan (contoh) dari kehadiran para tokoh agama. Mengapa ? Dalam masyarakat ketimuran, seperti halnya Indonesia, faktor keteladanan (panutan) masih tetap memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat. Para tokoh masyarakat, baik yang bersifat formal maupun informal, memiliki pengaruh besar dalam membentuk sikap warga masyarakat biasa. Dalam masyarakat kita, prinsip keteladanan ini sering dilukiskan lewat 
ungkapan ing ngarso sung tulodho atau yang berada di depan memberi teladan. Secara negatif, yaitu kalau teladan yang diberikan tidak terpuji, ungkapan yang berlaku mengatakan, ''Guru kencing berdiri murid kencing berlari''. 
Tokoh agama dalam masyarakat kita juga memiliki kedudukan penting sebagai tokoh masyarakat informal. Namun tokoh agama memiliki karisma lebih ketimbang tokoh masyarakat biasa, karena pada mereka terdapat  kebenaran ilahi, yang biasa diterima sebagai bersifat mutlak. Dengan kata lain, suara kebenaran yang mereka sampaikan adalah kebenaran Ilahi yang bersifat mutlak atau tak terbantahkan lagi. Dengan demikian, pengaruh ulama dan para tokoh agama terhadap pemahaman, pandangan dan sikap beragama para umat sangatlah besar. Bahkan dapat dikatakan, sampai batas tertentu, bagaimana sikap dan pandangan keagamaan pemimpin agama, demikianlah pandangan dan sikap umatnya. Memang sudah saatnya para tokoh agama untuk memberikan suri tauladan bagi masyarakat, memberikan contoh kepada masyarakat yang agar tercipta sebuah konsolidasi masyarakat antaragama yang tergerak mempunyai rasa kepedulian dan tindakan implementatif di tengah-tengah masyarakat.
Begitulah para tokoh agama harus dapat memerankan fungsi-fungsi pencerdasan umat. Fungsi pencerdasan dari lembaga agama kini menjadi terasa sangat mendesak. Para tokoh agama tidak saja diharapkan mampu menyampaikan ajaran-ajaran agama kepada umatnya, tetapi juga menjabarkan ajaran tersebut menjadi sikap dan langkah operasional. Ajaran agama yang bersifat abstrak perlu diterjemahkan secara rasional dan dipertemukan dengan kondisi riil masyarakat, sehingga akhirnya merasuk ke dalam sanubari umat dan berubah menjadi sikap damai, teduh dan bersemangatkan kerukunan, kedamaian, dan rasa kepedulian bersama.

Meretas Keadilan Melalui Kerjasama Agama

Setelah terbangun dialog antaragama sebagai modal dasar membangun kerja sama antaragama, maka tugas yang diemban selanjutnya adalah membangun misi bersama memperjuangkan keadilan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, fakta yang tidak bisa terbantahkan, bahwa kita hidup dalam kepelbagaian suku, ras, agama, dan kepercayaan. Namun masih terdapat fakta sosial yang sampai sekarang ini masih terus menyelimuti yaitu terjadinya ketidakadilan struktural, seperti kemiskinan yang terus meningkat, angka pengangguran bertambah, pendidikan mahal, fasilitas kesehatan yang minim, lingkungan yang rusak, eksploitasi sumber daya alam yang membabi buta, kaum tani yang terus dimarginalkan dan lain-lain. Ini semua adalah wajah ke-Indonesiaan kita yang sepertinya tanpa identitas. Padahal bangsa ini dikenal dengan identitas bangsa yang beradab, bermoral, beragama, dan berbudaya. Pertanyaannya adalah, mengapa fakta sosial itu menyeruak ke permukaan di tengah bangsa yang beragama ?

Catatan dari buku Satu Bumi Banyak Agama (Paul F. Knitter; 2003) bahwa dialog antaragama haruslah diorientasikan pada adanya kerjasama antaragama untuk membongkar ketidakadilan sosial dan memperjuangkan kesejahteraan bumi dan seluruh makhluk di dalamnya dengan menggunakan tiga model pendekatan ; pertama, penderitaan dunia sebagai suatu tantangan religius. Berbagai kompleksitas masalah tersebut membutuhkan agenda bersama di mana semua agama dapat bersama-sama memahami dan memberi makna satu sama lain.

Kedua, memberikan prioritas kepada praksis dan suara para korban. Artinya kerja sama yang dibangun dan dikembangkan oleh agama-agama haruslah lebih riil dengan menyentuh persoalan-persoalan keseharian manusia.

Ketiga, kesejahteraan manusia dan lingkungan sebagai kriteria bagi kebenaran religius. Hal ini memberikan pengertian bahwa kepedulian terhadap bumi dan lingkungan adalah hasil persentuhan dengan Yang Sakral. Keprihatinan bersama antaragama terhadap kesejahteraan manusia dan lingkungan adalah wujud pencapian kebenaran.

Dari tiga model pendekatan di atas, dapat diambil sebuah pengertian bahwa bagaimana seluruh komponen keagamaan saling mengajak untuk duduk bersama dengan prinsip duduk sama rendah berdiri sama tinggi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing, sehingga umat tertarik untuk berdialog karena pemilihan masalah yang bersifat lokal membuat warga lebih yakin bahwa hak-hak mereka tidak akan diacuhkan, dan mereka sendiri yang nantinya akan menikmati tanpa melupakan hak dan kewajibannya.

P e n u t u p

Bagaimana dengan kita yang berada di Sukoharjo ? tentunya kita berharap dapat terwujud suatu dialog antaragama dan kemudian muncul kesepahaman sekaligus kesepakatan untuk selalu mempunyai kepedulian terhadap sesama, selamat berjuang saudara-saudaraku……………………….

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.