Tulisan ini lebih ingin menyajikan sebuah kasus yang telah sekian lama diurus oleh masyarakat. Semoga dapat memberikan pembelajaran bagi kita untuk mengambil hikmah dan pembelajaran bersama dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Kasus Dana Purnabakti Sragen Disidangkan Kembali
Senin, 10 Maret 2008
Pembacaan Dakwaan Oleh JPU
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004 disidangkan kembali pada hari Senin, 10 Maret 2008 yang sebelumnya pernah disidangkan akan tetapi oleh pengadilan dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan dinyatakan kabur.
Pada hari Senin, 10 Maret 2008 kasus ini mulai disidangkan kembali. Banyak orang yang terkejut sebab “tiba-tiba” saja di Pengadilan Negeri Sragen telah ada sidang yang sebelumnya tidak ada kabar beritanya di media massa. FORMAS (forum masyarakat Sragen) mengetahui akan adanya sidang kasus dana purna bakti, pada hari rabu sebelumnya melalui pengadilan yang diutarakan secara lisan.
Perubahan Dakwaan Oleh Kejaksaan
Bahwa dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan yang lalu telah dinyatakan kabur oleh majelis hakim, dan oleh pihak kejaksaan mau banding. Namun setelah sekian lama tidak ada kelanjutannya, ternyata pihak kejaksaan menyusun dakwaan baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk disidangkan kembali. Perubahan dakwaan ini adalah sebagai berikut ;
Persidangkan di pilah menjadi dua persidangan, dengan terdakwa yang berbeda, yaitu ;
1. Sidang untuk PRT (Panitia Rumah Tangga) yang berjumlah 8 orang (Saiful Cs).
2. Sidang untuk PANGGAR (Panitia Anggaran) yang berjumlah 17 orang (Slamet Basuki, Sri Indiyah, Sarjono, Azhar Astika, Suyono, Suwito, Joko Sudiro, Agus Wardoyo, Suwanto, H. Budi Santoso, Rus Utaryono, nDewor Sutardi, Maryono, Mahmudi Tohpati, Siman, dan Supono).
Bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa; tindakan mereka dituduh telah melanggar kewenangan jabatan dan melanggar aturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kronologi Kasus
Tadinya para anggota dewan mengadakan rapat perubahan APBD 2003 dan bersepakat untuk menganggarkan dana asuransi anggota dewan sebesar 2,25 M yang dimasukkan ke dalam pos APBD. Kemudian Panggar melakukan study banding di beberapa kota, Solo, Kudus, Ngawi dan Magetan. Hasil study banding kemudian dirapatkan kembali dan merubah alokasi anggaran yang tadinya dana asuransi anggota dewan berubah menjadi dana penghargaan purnabakti anggota dewan dengan alasan penganggaran dana purnabakti adalah sebagai berikut ;
1. Masa purna tugas para anggota dewan layak diberikan penghargaan dalam bentuk uang.
2. Adanya sisa APBD sejumlah 27 M + 8 M.
3. DPRD memiliki hak menentukan anggaran belanja DPRD.
Kemudian panggar dewan meminta usulannya dimasukkan ke dalam konsep rancangan perubahan APBD 2003 pos sekwan sebesar Rp. 50 juta x 45 = 2,25 M.
Proses pencairan dana dilakukan melalui rekening BPD yang ditransfer kepada seluruh rekening anggota dewan. Jadi seluruh anggota dewan telah menerima dana purnabakti masing-masing 50 juta.
Dakwaan Jaksa
Bahwa perbuatan mereka anggota dewan oleh jaksa penuntut umum didakwa telah bertentangan dengan ;
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah pasal 4 PP 105/ 2000.
2. Mekanisme penyusunan APBD menggunakan pendekatan kinerja.
3. Ketentuan perubahan yang mempunya syarat; a. Kebijakan pusat/ daerah yang strategis, b. Target penerimaan dareh, dan c. Terjadinya kebutuhan mendesak.
4. Dalam penyusunan APBD tidak ada ketentuan anggaran dana purnabakti.
5. Dalam tatib DPRD tidak ada ketentuan anggaran dana purnabakti.
6. Asas keadilan dan kepatutan.
Dengan alasan-alasan tersebut diatas, para anggota dewan didakwa telah melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri (17 orang) dan memperkaya orang lain (28 orang). Di samping itu tindakan mereka juga didakwa telah merugikan keuangan negara/ pemerintah kabupaten Sragen sebesar 2, 25 M.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI no.20/ 2001 jo pasal 55 KUHP. Sementara dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 1 UU RI nomor 31/ 1999 yang telah dirubah menjadi UU RI nomor 20/ 2001. sedangkan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun sampai hukuman mati dengan denda antara Rp. 50 juta sampai Rp. 500 M.
Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pengacara Terdakwa
1. Untuk persidangan PRT (Panitia Rumah Tangga) dipimpin oleh majelis hakim; Imam Su’udi, SH (ketua), Diris Sinambela, SH, Agustinus Setyo, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum diketuai oleh Muji Martopo, SH.
2. Untuk persidangan PANGGAR (Panitia Anggaran) dipimpin oleh majelis hakim; Poltak Sitorus, SH (ketua), Bakri, SH, Tri Yuliani, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum diketuai oleh Edy Suryo, SH.
3. Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Moh. Taufik, SH dkk.
Sidang Dana Purnabakti II
Eksepsi Para Terdakwa “Dakwan Kabur”
Persidangan kedua pada hari senin, 17 Maret 2008 mungkin menjadi pengingat kita terhadap sidang-sidang yang terdahulu, yaitu bahwa susunan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan kabur oleh para pengacara para terdakwa. Adapun beberapa alasan yang diberikan oleh mereka kurang lebih adalah sebagai berikut ;
· Materi dakwaan dinilai mempunyai kelemahan sejak penyidikan, yaitu Kejari tidak bisa menunjukkan surat izin pemeriksaan dari gubernur Jateng. Padahal berdasar pasa 28 UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pemeriksaan anggota DPRD yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.
· Mestinya kasus dana purnabakti ini harus disidangkan di pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UU No.5/ 1986 tentang Tata Usaha Negara.
· Tidak ada kecermatan dalam penyusunan materi dakwaan. Di dalamnya tidak disebutkan mengenai tindak pidana yang didakwaan, menyebut waktu dan tindak pidana yang dilakukan, juga tidak ada uraian siapa yang mengusulkan adanya anggaran purnabakti untuk anggota DPRD.
Dengan eksepsi sebagaimana di atas ini, pengacara para terdakwa menilai bahwa materi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan kabur.
Info; Ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa :
· Menurut salah seorang anggota dewan (PKB; Zaini) persidangan itu hanya semacam dagelan saja. Akan tetapi ketika ditanya endingnya, dia tidak tahu.
· Pengacara Taufik mendapatkan nominal angka 7 juta setiap kali sidang. Sebab masing-masing anggota DPRD yang menjadi terdakwa “urunan” per/orang Rp. 350 x 25 orang.
· Info 1 dan 2 agak berbeda dengan informasi yang diberikan oleh ketua pengadilan kepada salah seorang pengurus formas, bahwa persidangan kali ini adalah serius, dan materi dakwaan yang disusun oleh pihak JPU juga lebih baik. Minimal ditargetkan para anggota dewan nantinya akan masuk kurungan 1 satun.
Mana yang benar ? kita wait and see aja………. Apakah memang ini merupakan pertarungan dari sebuah kepentingan politis dan harus mengabaikan persoalan hukumnya ?
Sidang perkara korupsi dana purnabakti DPRD
Kuasa hukum terdakwa yakin menang
SRAGEN – Sidang kasus dugaan korusi dana purnabakti yang menghadapkan 25 terdakwa mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004, kembali disidangkan PN Sragen, Senin (17/3). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Muhammad Taufiq SH MH selaku kuasa hukum terdakwa membacakan 46 lembar eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah tersebut menurut Taufik tiga kali lebih banyak dari berkas tuntutan JPU. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menelanjangi dakwaan JPU yang dianggap tidak detail dan hanya menggeneralisasikan dakwaan, menyusul masih banyaknya celah dalam dakwaan JPU tersebut.
Dikatakan oleh Taufik, ada tiga poin dalam eksepsinya, yakni mempertanyakan generalisasi yang dilakukan oleh JPU, padahal dalam dakwaan yang lalu disebutkan bahwa itu merupakan kegiatan korporasi yang melibatkan semua anggota DPRD.
“Lantas peran masing-masing tidak dijabarkan, padahal semuanya harus detail,” ujar Muhammad Taufik. Kemudian yang kedua, usulan adanya dana purnabakti tersebut dipertanyakan dari mana dan dari siapa. Pasalnya, hal tersebut tak pernah diungkapkan dalam dakwaan JPU. Dan yang ketiga, jika ke 45 anggota DPRD menerima, mengapa hanya 25 orang yang didakwa, sementara dua orang dari kalangan TNI, diadili secara berbeda. Sehingga dinilai ada disparitas pidana atau perbedaan perlakuan pengadilan.
Optimis menang
Dia juga mempertanyakan dasar barang bukti (BB) yang digunakan dalam pengadilan, karena tak disebutkan apakah BB berupa uang Rp 2,25 M itu dari BPK atau dari Kejaksaan.
Oleh karena itu dia tetap yakin, bahwa pihaknya akan kembali memenangi kasus ini. “Kami yakin dan tetap optimis akan memenangkan kasus ini, karena dalam dakwaan JPU masih banyak celah yang bisa kami masuki,” terang Taufik.
Sementara itu tim JPU yang dipimpin Edy Suryo SH dan Muji Murtopo SH, mendakwa para anggota dewan periode 199-2004 tersebut telah merugikan negara dengan melakukan korupsi melalui penganggaran dana purnabakti. Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2003, tidak dianggarkan adanya dana purnabakti untuk para angota dewan tersebut.
Namun para terdakwa malah mengubah dana asuransi menjadi dana purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama lima tahun menjadi wakil rakyat. K.25-Bersambung………….
Sidang Dana Purnabakti III
Putusan Sela Majelis Hakim; “Sidang Dilanjutkan”
Menjawab pertayaan di atas, apakah memang ini merupakan pertarungan dari sebuah kepentingan politis dan harus mengabaikan persoalan hakumnya ? ternyata pada Sidang ketiga pada hari Senin, 30 Maret 2008 adalah tentang putusan sela yang harus dilakukan oleh hakim terhadap eksepsi para terdakwa yang diwakili oleh pengacara yang bernama M. Taufik, SH. Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa ditolak dan menyatakan dakwaan yang disusun oleh para JPU tidak dianggap kabur.
Ini artinya pihak majelis hakim menginginkan untuk melanjutkan persidangan kasus dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004 yang telah merugikan keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 2,25 M, biarpun dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui bank BPD Jateng sebagai tanda bukti. Namun kasus hukumnya terus berlanjut dengan mengusutnya melalui persidangan yang digelar di pengadilan. Semoga hal ini menjadi preseden baik bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sragen.
Jadi apa yang dilakukan oleh pengadilan negeri Sragen ini membawa angin segar bagi proses penegakan hukum, dan semoga ini menjadi bukti bahwa proses pengambilan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya adalah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Akan tetapi kasus ini masih perlu untuk terus dilakukan proses pengawasan dan pengawalan agar tidak hanya menjadi sidang dagelan saja. Artinya memang perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari segenap masyarakat untuk turut serta mengawasinya.
Menurut ketua PN menyatakan bahwa, persidangan pada senin depan akan dilangsungkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saki. Saksi pertama yang akan dipanggil ke persidangan adalah dari pihak pemda, yaitu di antaranya adalah :
· Mantan sekda Srimojo Tamtomo,
· Sekda Kus Hardjono dan
· Kepala Badan Pengolola Keuangan Daerah (BPKD) Adi Dwijantoro.
Karena mereka inilah yang juga menjadi panggar dari pihak eksekutif sehingga mengetahui secara betul permasalahan di lapangan. Para saksi menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan dan menunggu surat panggilan yang nantinya dilayangkan.
Anggota Dewan Tidak Perlu Ditahan
Oleh majelis hakim para terdakwa dianggap dapat bertindak secara kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Majelis hakim mempunyai keyakinan bahwa 24 orang terdakwa tidak akan melarikan diri dan selain itu mereka tidak pernah terlambat dalam menghadapi sidang, kecuali H. Slamet Basuki yang tidak datang karena sakit.
Sidang Dana Purnabakti IV
Periksa berkas; Dewan tetap ngeyel padahal sudah diingatkan
Pada hari senin tanggal 7 April 2008 merupakan hari keempat dari persidangan dana purnabakti. Berarti keputusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap kasus ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Pada sidang ke empat ini saksi yang dihadirkan adalah sekda Pemda Sragen (Kushardjono). Dalam keterangan yang disampaikan; bahwa dewan telah diingatkan oleh pihak eksekutif tentang dana purnabakti yang dimasukkan dalam anggaran perubahan APBD.
Keterangan Sekda (Kushardjono) ;
· Pihaknya meminta para anggota dewan untuk melakukan kajian hukum anggaran purnabakti terkait dengan penggunaan landasan hukumnya, yaitu PP No.110. penganggaran dana sebesar Rp. 2,25 M dengan PP No.110 itu tidak dibenarkan karena Mahkamah Agung pada waktu itu telah membatalkan PP tersebut. Akan tetapi anggota dewan tetap mengacu pasal 19 UU No.22 tahun 1999 yang intinya menyebutkan DPRD mempunyai hak untuk menganggarkan sendiri.
· Draft rancangan APBD berasal dari eksekutif, namun DPRD mempunyai usulan-usulan yang ditampung ekeskutif.
· Gubernur Jateng pada waktu itu telah menyampaikan koreksi atas raperda APBD 2003 pada struktur pengelolaan keuangan saja, tetapi tidak mengoreksi perihal penganggaran dana purnabakti bagi 45 anggota dewan.
· Tidak ingat waktu tepatnya dan dasar pengembalian dana purnabakti yang dilakukan oleh para anggota dewan dan alasannya kenapa.
Rekomendasi BPK ;
Keterangan yang disampaikan oleh ketua PRT DPRD Sragen, bahwa ;
· pengembalian dana purnabakti ke kas daerah dilakukan karena berdasar pada rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
· Sedangkan waktu pengembalian dana ini sebelum dilakukan pemeriksaan kejaksaan negeri Sragen.
Pengacara (Taufik, SH) :
Taufik menyatakan bahwa ;
· Keterangan saksi sekda tersebut akan meringankan para terdakwa, dengan menyebutkan kewenangan penganggaran para anggota dewan dengan menggunakan pasal 19 UU No.22/ 1999.
Sidang Dana Purnabakti VI
Senin, 28 April 2008 Pemeriksaan para saksi
Pada hari senin tanggal 28 April 2008 merupakan hari keenam dari persidangan dana purnabakti. Berarti keputusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap kasus ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi (Giyanto, Mukhdi, Monot H, serta Sri Utami). Pada sidang ke enam ini saksi yang dihadirkan adalah para mantan anggota dewan periode 1999-2004.
Dalam keterangan yang disampaikan para saksi (yang sekaligus ikut menerima dana purnabakti) ketika diberi pertanyaan dari majelis hakim, banyak yang menjawab tidak tahu. Mereka menerima dana purnabakti hanya berdasar pada keterangan/ omongan dari pimpinan fraksi. Di samping itu, kebanyakan para saksi (sesuai dengan informasi pengurus FORMAS yang mengikuti jalannya persidangan) tidak tahu terhadap fungsinya sebagai anggota legislatif. Jadi mereka asal-asalan saja menjalankan tugas dan mandat yang telah diberikan oleh rakyat melalui penylenggaraan pemilu, ini sungguh sangat memprihatinkan. Ketika mereka ditanya apakah dana purnabakti itu sah/ legal ? mereka menjawab legal dan sah. Tetapi ketika ditanya tentang kenapa dana purnabakti itu dikembalikan? Mereka menjawab tidak tahu, mayoritas para anggota dewan menyatakan takut akan adanya audit dari BPK. Kalau benar kenapa takut dengan BPK ? lagi-lagi mereka menjawabnya tidak tahu. Sungguh ironis……………
Majelis Hakim diminta menghadirkan Bupati
1. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa proses pencairan dana/ kas daerah yang lebih dari 10 juta harus mendapatkan persetujuan Bupati. Hal inilah yang kemudian mendasari persidangan harus juga menghadirkan Bupati sebagai saksi. Karena sesuai dengan pasal 6 ayat (1) undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; bahwa bupati sebagai penanggung jawab keuangan daerah.
2. Berdasar pada pasal 31 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara juga dijelaskan bahwa posisi bupati harus mempertanggungjawabkan APBD.
Kedua hal alasan ini dilontarkan oleh Rus Utaryono, menurutnya pemeriksaan Bupati sebagai saksi dimaksudkan sebagai pemegang otoritas keuangan daerah berdasar asas hukum the principle of fair play for justice atau prinsip terbuka dalam persidangan, disamping itu sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam hukum (the principle of proporsionality). Bahwa semua pihak yang mengetahui penganggaran dan pencairan dana purnabakti harus diposisikan sama di depan hukum, termasuk Bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah.
Kekeliruan
1. Kesalahan/ kekeliruan yang dilakukan dalam penganggaran dana purnabakti menurut kepala kejaksaan negeri (Banjar Nahor) adalah karena dicantumkan dalam APBD perubahan 2003. Padahal berdasar aturan (?), penganggaran baru dalam APBD perubahan tidak dibenarkan.
2. Bahwa pengembalian dana purna bakti ke kas daerah tidak bisa menghapus unsur pidana melawan hukum yang sudah dilakukan.
Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD
Senin, 19 Mei 2008
“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”
Hari senin kemaren merupakan persidangan ketujuh/ ke delapan dengan agenda mendengarkan saksi dari kalangan anggota dewan periode 1999 – 2004.
Salah seorang anggota dewan yang dihadirkan (Agus Suroso, mantan anggota dewan dari fraksi PDIP) memberikan keterangan bahwa :
1. Ada unsur keterpaksaan dalam pengembalian dana 50 juta ke kas daerah. karena uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sepert; merehabilitasi rumah, dan biaya sekolah anak, dan kepentingan partai untuk pelaksanaan kampanye.
2. Tidak tahu dan lupa apa dasar hukum dalam penganggaran dana purnabakti.
Saksi kedua yang dihadirkan adalah Sri Indiyah, memberikan keterangan bahwa penganggaran dana purnabakti untuk anggota dewan periode 1999 – 2004 dilakukan dengan merujuk pada anggota dewan sebelumnya yang telah menganggarkan dana purnabakti Rp.100.000,00 per bulan/ anggota dewan selama lima tahun.
Keterangan JPU (Murtijo)
1. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur keterpaksaan penyerahan kembali dana purnabakti oleh para anggota dewan tetap memenuhi unsur indikasi pelanggaran hukum, yakni tidak adanya dasar hukum penganggaran dana.
2. Negara tetap dirugikan dengan tindakan para terdakwa yang berperan dalam penganggaran dan pencairan dana purnabakti kendati pada akhirnya mereka mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dana tersebut tidak merubah tindakan yang telah dilakukan para terdakwa.
Pengacara Terdakwa
Sedangkan Muhammad Taufik tidak/ enggan berkomentar.
Analisis persidangan
Dari keterangan saksi ini justru memberikan pengertian bahwa persoalan dana purnabakti merupakan kesalahan para anggota dewan, dan semakin kuat akan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang menganggarkan dana purnabakti untuk kepentingan sendiri dan golongan.
Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD
Kamis, 23 Mei 2008
“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”
Hasil Koreksi Gubernur tidak ditindaklanjuti
Kali ini sidang menghadirkan saksi yang bernama Heri Sayoto. Dalam pernyataan yang disampaikan dalam persidangan ;
1. Bahwa penganggaran dana DPRD senilai Rp. 2,25 M dalam APBD perubahan 2003 yang kemudian ditetapakan dalam Perda Nomor 7 tahun 2003 dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.105 tahun 2000.
2. Di samping itu, APBD perubahan tersebut juga mendapatkan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, namun oleh lembaga DPRD tidak ditindaklanjuti.
3. Poin-poin yang kurang selaras dengan PP No.105 tahun 2000 adalah peraturan yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
4. belum adanya perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. perda ini merupakan tindak lanjut dari PP 105 tahun 2000.
5. Tidak ada anggota dewan yang mempertanyakan penganggaran dana purnabakti saat sidang penyampaian pandangan umum fraksi.
Pernyataan Hakim;
Mestinya anggota legislatif membahas ulang rancangan perda No.7 tahun 2003 menyusul hasil koreksi Gubernur Jawa Tengah.
Sidang Kasus Dana Purnabakti DPRD
Senin, 26 Mei 2008
“Agenda masih mendengarkan keterangan saksi”
Sidang yang digelar hari senin, tanggal 26 Mei 2008 masih mendengarkan saksi dari anggota dewan periode 1999-2004 bernama ;
Agus Wardoyo ;
Dalam persidangan yang digelar Agus Wardoyo (mantan anggota panggar) menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan mengeluarkan keringat “gembrobyos”.
Setelah kasus dana purnabakti itu mencuat ke permukaan, dia langsung berinisiatif mengembalikan dana tersebut ke kas negara karena takut di “kerangkeng”. Proses pengembalian dana tersebut diakui tidak dengan adanya paksaan.
Dalam keterangannya pengembalian tersebut dilakukan karena meniru para anggota dewan di tingkat Jawa Tengah.
Taufik SH ;
Pengacara para terdakwa sempat menanyakan kepada saksi, tentang kemunculan dana purnabakti itu dari eksekutif atau legislatif ? dia menjawab bahwa munculnya nominal angka 50 juta dari eksekutif, pertahun 10 juta, dan kalau dihitung perbulan 800ribu. Hal ini dibicarakan bersama antara legislatif dan eksekutif, katanya.
Sri Indiyah ;
Pada sidang sebelumnya dia mengatakan bahwa dana purnabakti tersebut sudah turun temurun. Artinya setiap periode purna tugas selalu ada dana sebagai bekal pensiun. Terakhir 1992 dan tersebut ada dan selanjutnya pihak tidak tahu sebab sudah tidak menjadi anggota dewan lagi.