KORUPSI
DISENANGI sekaligus DICACI
(sekelumit kajian tentang korupsi)
Pendahuluan
Judul di atas memang disengaja untuk disajikan kepada para pembaca untuk bersama-sama merenung, memikirkan keberlangsungan tata penyelenggaraan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat yang telah terkontiminasi dengan praktek-praktek yang tidak sehat. Penulis bukan merasa sok suci membuat tulisan ini, namun sebagai sebuah ajakan reflektif agar kita bersama-sama mampu menanggulanginya.
Penulis ingin menata diri sendiri agar jauh dari hal-hal yang tidak sehat dan berkeinginan untuk ikut menyuarakan PR bangsa Indonesia yang sejak bergulirnya reformasi sampai sekarang adalah perwujudan good and clean governance (kepemerintahan yang baik dan bersih). Salah satu indikatornya adalah persoalan korupsi, tentunya kita menjadi jengah mendengar berita dari media nasional maupun internasional yang menyebutkan Indonesia menempati ranking atas dalam praktek korupsi. Ini sungguh sangat menyedihkan kita semua. Apakah kita menjadi bangga dengan menempati ranking tertinggi dalam hal korupsi ?
Ketika kita berbincang tentang persoalan yang masih melanda di negeri ini tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah korupsi. Semua lapisan masyarakat sangat akrab dengan masalah ini, namun begitu persoalan korupsi memang tidak hanya cukup dipahami atau dimengerti. Sebab seringkali ketika kita sendiri yang bersinggungan dengan persoalan itu harus dihadapkan kepada sebuah pilihan, yaitu moral keberpihakan. Maksud dari keberpihakan adalah sebuah pilihan untuk menentukan kepentingan sendiri/ pribadi ataukah kepentingan masyarakat atau juga penegakan hukum. Sungguh merupakan pilihan yang sulit ketika ada kesempatan, justru akan dimanfaatkan dan mengabaikan pemahaman dan pengertian tentang korupsi, atau kita berani mengatakan tidak sebagai bukti penolakan.
Korupsi dapat dianalogikan sebagai sebuah virus yang terus menggeroti sendi-sendi kehidupan kita, baik dalam ranah politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan agama. Berarti korupsi bagi sebagian orang menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah terutama bertujuan untuk melancarkan kepentingan tertentu.
Sungguh sangat luar biasa virus ini terus menggejala. Tidak setiap orang mampu mengelak dari persoalan ini. Kita pun kalau ditanya tentu sulit untuk mengatakan tidak, sebab seringkali harus dihadapkan pada pemenuhan kebutuhan dengan upaya yang tidak terlalu sulit untuk mendapatkannya. Sehingga hal ini merupakan buah simalakama, secara pribadi ingin, tetapi dampaknya harus merugikan orang lain, bahkan negara. Dengan kata lain, korupsi memang disenangi sekaligus mendapatkan cacian.
Korupsi makhluq apa ?
Mungkin secara sederhana yang dapat kita pahami tentang korupsi merupakan suatu tindakan yang menguntungkan sebagian kecil orang (pribadi) dengan cara penyimpangan, namun dampaknya dapat merugikan orang lain. Pengertian sederhana ini tidaklah salah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Transparansi.or.id; dari segi bahasa korupsi berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu corrupt yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com (bersama-sama) dan rumpere (pecah atau jebol). Pengertian ini mengandung pemahaman bahwa korupsi dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindakan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Sedangkan secara hukum pengertian korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Secara lebih luas pemaknaan korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Jadi korupsi adalah sebuah tindakan dimana dampaknya akan sangat merugikan orang lain/ masyarakat secara luas (publik) dengan cara-cara yang tidak jujur atau penyelewengan dari peruntukan yang sesungguhnya demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Penyebab Korupsi
Kita mungkin bertanya tentang sebab-sebab korupsi. Kenapa sebagian orang menjadi sangat tega melakukannya, padahal dampaknya jelas merugikan orang lain (dengan kata lain “mencuri” melalui cara mengurangi atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya). Untuk menjawab pertanyaan ini penulis mengambil referensi Dr. Sarlito W. Sarwono yang dikutip oleh Transparansi.or.id menyebutkan bahwa tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Faktor-faktor penyebabnya bisa jadi dari internal pelaku korupsi, tetapi juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Di bawah ini disebutkan dua hal, yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Sedangkan menurut Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menyebutkan beberapa penyebab korupsi, yaitu :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan analisis yang lebih detail tentang sebab-sebab korupsi dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi,” antara lain :
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat tamak manusia
b. Moral yang kurang kuat
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
e. Kebutuhan hidup yang mendesak
f. Gaya hidup yang konsumtif
g. Malas atau tidak mau kerja
h. Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Bagaimana Terjadinya Korupsi ?
Sub judul ini akan sedikit mengulas tentang bentuk-bentuk korupsi dan bagaimana modusnya. Kemungkinan besar kita telah mengetahui praktek-prakteknya, akan tetapi kita mungkin tidak mampu berbuat banyak dan justru mengalir mengikuti irama yang berlaku karena memang telah berjalan secara sistemik. Transparansi.or.id menyebutkan beberapa modus korupsi yang biasa dijalankan, antara lain sebagai berikut ;
1. Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2. Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
3. Jalur Cepat Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Dalam Pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatanya lebih cepat dan harganya lebih mahal.
4. SIM (Surat Ijin Mengemudi) Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM. Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
5. Markup Budget/Anggaran
Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
6. Proses Tender
Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified.
7. Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/ tersangka, penegak hukum (hakim/ jaksa) dan pengacara.
Pengawasan Berbasis Masyarakat
Mungkin masih terdapat banyak modus di dalam praktek korupsi. Melihat ini semua mau tidak mau memang harus dilakukan pengawasan yang cukup ketat dari masyarakat. Tentu ini bukan merupakan pekerjaan mudah/ ringan sebab tantangan dan rintangan cukup banyak menghadang. Kenapa begitu, jelas bagi pihak-pihak yang telah menjalankan praktek tersebut tentu akan merasa sangat dirugikan karena berpengaruh pada kredibilitas dan nama baik, serta pendapatannya tentu akan berkurang. Akan tetapi ketika masyarakat mampu menyuarakan praktek korupsi maka paling tidak kita dapat membentengi hal-hal yang merugikan diri sendiri. Sebab ketika mengurus sesuatu mungkin akan mengeluarkan “uang lebih” agar maksudnya dapat terlaksana.
Ketika terjadi praktek-praktek seperti di atas, kita bisa menghindarinya dengan memperhatikan hal-hal berikut di bawah ini :
1. Menanyakan kepada petugas yang melakukan pungutan biaya, apakah pungutan tersebut ada dan sesuai dengan dasar hukum atau peraturannya.
2. Menyakinkan kepada petugas bahwa uang yang dikeluarkan nantinya benar-benar masuk ke kas daerah atau negara ketika mengurus keperluan di lembaga pemerintahan, baik di tingkatan Desa, Kecamatan ataupun Kabupaten.
3. Menghindari untuk melewati “jalur belakang”. Jalur belakang identik dengan kedekatan dengan “oknum” dengan konsekwensi memberikan “uang lebih/ tip” agar dapat diurusi secara cepat.
4. Melaporkan kepada pihak-pihak atau lembaga yang berkompeten menangani kasus korupsi sehingga temuan tersebut dapat ditindaklanjuti.
5. Menyuarakan praktek-praktek tersebut di atas, kepada media massa agar dapat disuarakan secara lebih luas, sehingga oknum atau lembaga yang melakukan tindakan tersebut merasa dipermalukan dihadapan publik.
Tentunya beberapa hal di atas dikaitkan dengan beberapa istilah yang seringkali muncul dalam praktek; semisal uang tip, uang bensi, uang administrasi, uang diam, uang pelicin, uang kopi, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja, tahu sama tahu, uang lelah, dan lain sebagainya.
Ternyata dengan praktek korupsi yang sekarang berjalan memberikan akibat yang sangat luar biasa, di antaranya adalah ;
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
P e n u t u p
Sekelumit tulisan korupsi ini semoga menjadi renungan kita bersama. Mari bersama-sama mulai dari tahap demi tahap pelan namun pasti kita berupaya sekuat mungkin untuk ikut melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan kita masing-masing. Selamat berjuang saudaraku……………………..!!!